Indonesia
2020-11-03 21:27
Indice tecnicoPengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada buruh membuat takut kalangan swasta untuk berusaha di Indonesia. Pasalnya, ia menyebut ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini 'mengerikan' karena pengusaha berpotensi dipenjara.
"Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan, membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana," katanya.
Mi piace 0
WikiFXID2
Participants
Discussione popolari
Settore
Offerta di lavoro Marketing
Settore
Marketing App
categoria forum

Piattaforma

Esibizione

IB

Reclutamento

EA

Settore

Mercato

indice
Fai una domanda
Non ci sono ancora commenti. Crea uno.