Ikhtisar:Sengketa denda antara broker forex dan regulator mengacu pada situasi di mana broker forex dikenakan denda atau sanksi oleh badan pengawas atau regulator keuangan karena pelanggaran aturan atau regulasi yang telah ditetapkan. IC Markets Membantah denda senilai Rp3,5 miliar terkait pelanggaran yang disangkakan oleh regulator. Broker ini mengkritik bahwa investigasi yang dilakukan oleh regulator dan berpendapat bahwa keputusan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar terhadap fakta dan kerangka peraturan.
Sengketa denda antara broker forex dan regulator mengacu pada situasi di mana broker forex dikenakan denda atau sanksi oleh badan pengawas atau regulator keuangan karena pelanggaran aturan atau regulasi yang telah ditetapkan.
Regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris, atau Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC) di Siprus bertugas memastikan bahwa broker forex beroperasi secara adil, transparan, dan mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk melindungi investor.
Sanksi yang dapat dikenakan oleh regulator bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran, mulai dari denda moneter hingga pencabutan lisensi operasional. Sengketa denda ini sering kali melibatkan proses investigasi, audit, dan dalam beberapa kasus, proses hukum di mana broker memiliki kesempatan untuk membela diri atau menyelesaikan sengketa tersebut.
Sengketa semacam ini penting untuk menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik yang merugikan.
IC Markets sangat menentang keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) yang mengenakan denda €200,000 atau senilai Rp3,5 miliar atas dugaan pelanggaran peraturan. Diumumkan pada 19 Juli 2024, IC Markets berpendapat bahwa keputusan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar terhadap fakta dan kerangka peraturan.
Keputusan tersebut sangat bergantung pada kesaksian mantan karyawan yang diberhentikan karena pelanggaran. IC Markets berpendapat bahwa kesaksian ini bias dan dimotivasi oleh pembalasan, namun CySEC tampaknya memberikan bobot yang tidak semestinya tanpa bukti yang cukup dan menguatkan.
IC Markets juga membantah klaim CySEC yang mencoba menghindari persyaratan peraturan, dan bersikeras bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah kepatuhan yang ketat. Catatan perusahaan, termasuk yang diaudit oleh auditor eksternal, mendukung posisi ini.
IC Markets mengkritik metodologi investigasi CySEC karena kurang transparan dan mengabaikan upaya kepatuhan perusahaan yang terdokumentasi. Perusahaan berpendapat bahwa pendekatan selektif seperti itu melemahkan praktik peraturan yang adil dan dapat menghalangi perusahaan lain untuk terlibat secara terbuka dengan badan pengawas.
Keputusan CySEC, berdasarkan kesaksian yang meragukan dari mantan karyawan yang tidak puas, mengabaikan bukti substansial yang telah diaudit yang diberikan oleh IC Markets (EU) Ltd. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang apakah regulator seperti CySEC mengenakan denda tanpa bukti yang cukup.
IC Markets (EU) Ltd berkomitmen untuk menentang keputusan CySEC melalui jalur hukum, yakin bahwa tinjauan menyeluruh terhadap semua bukti akan mendukung posisi mereka.
Entitas yang diatur oleh Siprus yang mengoperasikan merek IC Markets, IC Markets (EU), telah didenda €200,000 atau senilai Rp3,5 miliar oleh CySEC selaku Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus karena “secara sadar dan sengaja” melanggar aturan leverage.
Menurut pengumuman peraturan dari CySEC pada tanggal 19 Juli minggu lalu, Ic Markets yang yang diatur di Siprus menawarkan pelanggannya tingkat leverage hingga 1000:1 dengan menempatkan mereka di bawah entitas luar negeri. Di Uni Eropa, broker forex dan CFD memang dibatasi dengan hanya dapat memberikan leverage hingga 30:1.
“CySEC menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh entitas yang diawasi dengan serius dan bertekad untuk menghentikan operasi yang tidak patuh guna meningkatkan perlindungan investor dan pertumbuhan sektor investasi yang bertanggung jawab,” kata Dr. George Theocharides, Ketua CySEC.
Namun, IC Markets membantah dasar keputusan regulator tersebut dan berjanji akan mengajukan banding atas masalah tersebut. Seorang juru bicara perusahaan mengatakan: “IC Markets (EU) Ltd dengan tegas menyangkal dasar keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC) tertanggal 19 Juli 2024, dan akan mengajukan banding dengan tegas. CySEC telah mengabaikan bukti audit yang tidak dapat disangkal dan sebaliknya mendasarkan keputusannya pada informasi yang diberikan oleh mantan karyawannya, yang diberhentikan karena pelanggaran.”
“Orang ini menindas dan mengancam Perusahaan dengan keterlibatan dalam regulasi, mengklaim memiliki hubungan pribadi yang kuat dengan CySEC. Selain itu, CySEC tampaknya telah membuat asumsi tanpa memberikan bukti nyata, sehingga menghasilkan keputusan berdasarkan spekulasi dan bukan fakta. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketidakberpihakan dan integritas proses regulasi.”
Perusahaan menambahkan: “Ketergantungan pada kesaksian yang bias, dan mengabaikan bukti yang tidak dapat disangkal, menunjukkan pola penerapan otoritas regulasi yang selektif dan tidak proporsional oleh CySEC, membahayakan transparansi, integritas pasar, dan persaingan yang sehat. IC Markets berkomitmen untuk menantang keputusan ini melalui proses banding.”
Diberitakan bahwa beberapa hari lalu, PT Equityworld Futures alias broker forex EWF terlihat aktif ikut serta dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Meskipun demikian, ditemukan beberapa keluhan dari penggunanya yang hingga saat ini masih belum terselesaikan. Apa dan bagaimana kronologis permasalahan yang dihadapi? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Situs web https://investizo.com/ terdeteksi mulai tayang online sejak 11-Februari-2019 alias sudah lebih dari 6 tahun. Broker Investizo LTD telah menjalani lika - liku bisnis di sektor trading instrumen keuangan hingga 2025 dengan menerima respon bervariasi dari penggunanya.
Broker Forex Money Mall atau PT. Gatra Mega Berjangka adalah sebuah perusahaan pialang berjangka yang memfokuskan bidang usahanya di sektor investasi mata uang asing dan index saham luar negeri. Perusahaan pialang berjangka ini didirikan pada tahun 1999 dan berpusat di kawasan perniagaan yang strategis di Surabaya, tepatnya di Jl. Untung Suropati No.63, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264.
BAPPEBTI baru saja mengumumkan hasil Penilaian Berkala Berkelanjutan Pialang Berjangka Komiditi Indonesia periode Januari–Maret 2025. Untuk kesekian kalinya, nama broker forex PT Phillip Futures muncul kembali di dalam daftar untuk kategori 5 terbaik.
Pepperstone
ATFX
FBS
IC Markets Global
GO MARKETS
AVA Trade
Pepperstone
ATFX
FBS
IC Markets Global
GO MARKETS
AVA Trade
Pepperstone
ATFX
FBS
IC Markets Global
GO MARKETS
AVA Trade
Pepperstone
ATFX
FBS
IC Markets Global
GO MARKETS
AVA Trade